Oknum TNI Cabuli Anak Kandung Sendiri
BLORA, KOMPAS.com — Serma Ng (45), warga Dukuh Kedungaren, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencabuli anak kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terkuak setelah seorang warga menyarankan korban melapor ke polisi militer. Warga yang tidak mau menyebutkan namanya itu merupakan teman dekat korban. Dia berkenalan dengan korban yang waktu itu kos atau tidak lagi tinggal bersama orangtuanya.
Komandan Subdetasemen Polisi Militer (Den Pom) IV/3-1 Blora Kapten H Pamungkas Putro, Kamis (27/8) di Blora, membenarkan kejadian itu. Den Pom telah menahan tersangka selama 50 hari dan kemungkinan akan diperpanjang lagi 30 hari.
Den Pom menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga terjerat Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Pidana Militer karena melarikan diri selama 12 hari. "Akibat tindikan indisipliner itu, dia terancam hukuman 16 bulan penjara," kata Pamungkas.
Belum ada komentar.
-
Terkini
- Oknum TNI AD Mabok Lakukan Penganiayaan Dengan Sangkur
- Antara Penis dan Ras
- Agar Seks Lebih Terasa Luar Biasa
- Vagina Sering Basah?
- 3 Kalimat Paling Sensitif Bagi Wanita Single
- Cek Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah
- Hormon Sex
- Pria Idaman Anda
- 7 Titik Sensitif Pria
- Cara memperlakukan payudara anda
- Oknum TNI Cabuli Anak Kandung Sendiri
- 2 OKNUM TNI TERLIBAT PERAMPOKAN SPAREPARTS
-
Tautan
-
Arsip
- Oktober 2009 (1)
- September 2009 (6)
- Agustus 2009 (13)
- Juli 2009 (12)
- Juni 2009 (78)
- Mei 2009 (32)
- April 2009 (5)
-
Kategori
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
Tinggalkan komentar