Topabislah’s Blog

Usaha, Solusi, Cerita dan Tips serta Triks apa saja seputaran kita

Haji dan Umrah

DAM (denda)

Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :

  • Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
  • Tidak Ihram dari Miqat
  • Tidak Mabit I di Muzdalifah
  • Tidak Mabit II di Mina
  • Tidak melontar Jumrah
  • Tidak melakukan Tawaf Wada

DAM TAKHYIR TA’DIL

Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TAKHYIR TAKDIR.

Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :

  • Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
  • Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
  • Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
  • Memawak wewangian pada badan atau pakaian
  • Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TARTIB TA’DIL

Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.

DAM TARTIB TAKDIR

Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;

  • Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
  • Tidak melakukan Wukuf di Arafah
  • Tidak Melontar Jumrah
  • Tidak Mabit di Muzdalifah
  • Tidak Mabit di Mina
  • Tidak Ihram di Miqat
  • Tidak melakukan Tawaf Wada
  • Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.

Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

PELANGGARAN DAN DENDA

Larangan Kondisi Dam atau denda
Memakai Pakaian Pria Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air
Menutup kepala Pria Memotong seekor kambing
Menutup muka atau tangan Wanita Memotong seekor kambing
Memotong rambut Lebih dari 12 helai Memotong seekor kambing
Memotong Kuku Kurang dari 12 helai Memberi makan Fakir Miskin
Memakai wewangian Pria/Wanita Bersedekah 1 Mud
Berburu atau membunuh binatang buruan Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa
Bertengkar Pria/Wanita Memotong seekor kambing
Merusak tanaman di tanah suci Memotong seekor kambing
Melakukan akad nikah atau menikahkan Sebelum Tahallul Awal Memotong seekor kambing
Bersetubuh Sesudah tahallul Awal Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong seekor unta atau sapi.

2 Komentar »

    • Insya Alloh terima kasih

      Komentar oleh topabislah | Mei 25, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar