Haji dan Umrah
DAM (denda)
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
- Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
- Tidak Ihram dari Miqat
- Tidak Mabit I di Muzdalifah
- Tidak Mabit II di Mina
- Tidak melontar Jumrah
- Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA’DIL
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
- Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
- Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
- Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
- Memawak wewangian pada badan atau pakaian
- Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA’DIL
Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
- Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
- Tidak melakukan Wukuf di Arafah
- Tidak Melontar Jumrah
- Tidak Mabit di Muzdalifah
- Tidak Mabit di Mina
- Tidak Ihram di Miqat
- Tidak melakukan Tawaf Wada
- Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
PELANGGARAN DAN DENDA
Larangan | Kondisi | Dam atau denda |
Memakai Pakaian | Pria | Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air |
Menutup kepala | Pria | Memotong seekor kambing |
Menutup muka atau tangan | Wanita | Memotong seekor kambing |
Memotong rambut | Lebih dari 12 helai | Memotong seekor kambing |
Memotong Kuku | Kurang dari 12 helai | Memberi makan Fakir Miskin |
Memakai wewangian | Pria/Wanita | Bersedekah 1 Mud |
Berburu atau membunuh binatang buruan | Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa | |
Bertengkar | Pria/Wanita | Memotong seekor kambing |
Merusak tanaman di tanah suci | Memotong seekor kambing | |
Melakukan akad nikah atau menikahkan | Sebelum Tahallul Awal | Memotong seekor kambing |
Bersetubuh | Sesudah tahallul Awal | Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib memotong seekor unta atau sapi. |
2 Komentar »
Tinggalkan komentar
-
Terkini
- Oknum TNI AD Mabok Lakukan Penganiayaan Dengan Sangkur
- Antara Penis dan Ras
- Agar Seks Lebih Terasa Luar Biasa
- Vagina Sering Basah?
- 3 Kalimat Paling Sensitif Bagi Wanita Single
- Cek Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah
- Hormon Sex
- Pria Idaman Anda
- 7 Titik Sensitif Pria
- Cara memperlakukan payudara anda
- Oknum TNI Cabuli Anak Kandung Sendiri
- 2 OKNUM TNI TERLIBAT PERAMPOKAN SPAREPARTS
-
Tautan
-
Arsip
- Oktober 2009 (1)
- September 2009 (6)
- Agustus 2009 (13)
- Juli 2009 (12)
- Juni 2009 (78)
- Mei 2009 (32)
- April 2009 (5)
-
Kategori
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
Assalamu’alaikum
Salam kenal.. Berkunjung juga kesini baca Artikel2 Islam bermutu, Insyallah
Komentar oleh SERAYA LeWat | Mei 24, 2009 |
Insya Alloh terima kasih
Komentar oleh topabislah | Mei 25, 2009 |